Hukum-hukum Terkait Najis dalam Madzhab Syafi’i icône

3.0.0 by Insan Droid


Oct 6, 2020

À propos de Hukum-hukum Terkait Najis dalam Madzhab Syafi’i

Français

Lois impures dans les écoles Shafi'i - Options de lecture de PDF pour vous

Hukum-hukum Terkait Najis dalam Madzhab Syafi’i

Pengertian

Najis secara bahasa artinya sesuatu yang kotor dan menjijikan, sedangkan menurut istilah ulama syafi’iyah, najis diartikan sebagai sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan dapat menghalangi dari keabsahan shalat. Ibnu Hajar al-Haitami (w 974 H) dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj mengatakan:

“Najis menurut syari’at adalah sesuatu yang kotor yang dapat menghalangi dari sah-nya shalat dalam keadaan tidak ada rukhshah”1

Dalam keadaan tidak ada rukhsah maksudnya adalah dalam keadaan normal, adapun seseorang dalam keadaan memiliki rukhshah, seperti beser, maka orang tersebut tetap sah shalatnya meski ada najis di celananya.

Benda-benda Najis

Benda-benda najis disini mencakup benda mati dan makhluk hidup. Syekh Abdul Hamid al-Syirwani (w 1301 H) dalam hasyiahnya mengatakan:

“Ketahuilah bahwasannya benda-benda itu bisa (berupa) benda mati dan bisa berupa hewan. Benda mati seluruhnya suci kecuali apa yang ditetapkan oleh syariat atas kenajisannya, itulah yang disebutkan oleh mushanif (Ibnu Hajar al-haitami) pada ucapannya “setiap cairan yang memabukkan (adalah najis)”. Begitu juga setiap hewan adalah suci selain (hewan) yang dikecualikan oleh syariat.”2

Dari penjelasan di atas bisa dipahami, bahwa suatu benda bisa disebut najis itu semata karena adanya keterangan dari syariat, bukan berdasar pada kotor atau jijik dalam sadut pandang manusia. Benda-benda najis ini dalam madzhab syafi’i bisa dihimpun menjadi tujuh. Imam Nawawi (w 676 H) mengatakan:

“Najis-najis itu berupa setiap cairan yang memabukkan, anjing, babi dan keturanan keduanya, bangkai selain bangkai manusia, bangkai ikan dan bangkai belalang, darah, nanah, muntahan, tinja, air kencing, madzi, wadzi, begitu juga mani selain mani manusia menurut pendapat paling shahih (dalam madzhab). Komentarku: pendapat yang paling shahih adalah sucinya mani selain mani anjing dan mani babi atau mani keturunan salah satu dari keduanya, wallahu a’lam.”

Mudah-mudahan Aplikasi ini dapat bermanfaat dan menjadi teman setia setiap waktu, kapanpun dan dimanapun tanpa harus online.

Tolong beri kami Saran dan masukan untuk perkembangan Aplikasi Ini, Berikan Nilai Rate 5 untuk memberi rasa semangat pada kami dalam membuat mengembangkan aplikasi-aplikasi bermanfaat lainnya.

Disklaimer :

Semua isi materi diambil dan merupakan Hak Cipta dari : Rumah Fiqih Indonesia

www.RumahFiqih.com

Quoi de neuf dans la dernière version 3.0.0

Last updated on Oct 6, 2020

Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!

Chargement de la traduction...

Informations Application supplémentaires

Dernière version

Demande Hukum-hukum Terkait Najis dalam Madzhab Syafi’i mise à jour 3.0.0

Telechargé par

Yiesif Alrmahe

Nécessite Android

Android 2.3.2+

Voir plus

Hukum-hukum Terkait Najis dalam Madzhab Syafi’i Captures d'écran

Charegement du commentaire...
Langues
Langues
Recherche en cours...
Abonnez-vous à APKPure
Soyez le premier à avoir accès à la sortie précoce, aux nouvelles et aux guides des meilleurs jeux et applications Android.
Non merci
S'inscrire
Abonné avec succès!
Vous êtes maintenant souscrit à APKPure.
Abonnez-vous à APKPure
Soyez le premier à avoir accès à la sortie précoce, aux nouvelles et aux guides des meilleurs jeux et applications Android.
Non merci
S'inscrire
Succès!
Vous êtes maintenant souscrit à notre newsletter.